Kartu Tanda Penduduk Terbaru, atau KTP-el, adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk Terbaru, atau KTP-el, adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP-el merupakan versi terbaru dari KTP dan dilengkapi dengan fitur dan manfaat yang lebih modern. Berikut adalah ulasan tentang KTP-el.
Fitur KTP-el
KTP-el memiliki beberapa fitur yang membuatnya lebih modern dan canggih dibandingkan dengan KTP biasa. Berikut adalah beberapa fitur tersebut:
- Chip elektronik: KTP-el dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi identitas pemilik KTP-el.
- Data biometrik: KTP-el juga dilengkapi dengan data biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan yang disimpan dalam chip elektronik.
- Pembaruan data online: Pemilik KTP-el dapat memperbarui data pribadi seperti alamat dan nomor telepon secara online melalui aplikasi KTP-el.
Manfaat KTP-el
KTP-el memiliki beberapa manfaat yang lebih modern dibandingkan dengan KTP biasa. Berikut adalah beberapa manfaat tersebut:
- Keamanan data: KTP-el lebih aman karena data pribadi pemilik KTP-el disimpan dalam chip elektronik yang dilindungi oleh enkripsi dan teknologi keamanan lainnya.
- Kemudahan penggunaan: Pemilik KTP-el dapat memperbarui data pribadi seperti alamat dan nomor telepon secara online melalui aplikasi KTP-el yang dapat diunduh di smartphone.
- Verifikasi identitas: KTP-el dapat digunakan sebagai alat verifikasi identitas saat melakukan transaksi online, membuka rekening bank, atau membeli tiket pesawat.
Cara Membuat KTP-el
Untuk membuat KTP-el, pemohon harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dan membawa dokumen-dokumen seperti KTP lama, KK, dan surat keterangan domisili. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto untuk dijadikan data biometrik pada KTP-el.
Kesimpulan
KTP-el adalah versi terbaru dari KTP yang dilengkapi dengan fitur dan manfaat yang lebih modern. Dengan chip elektronik dan data biometrik, KTP-el lebih aman dan dapat digunakan sebagai alat verifikasi identitas saat melakukan transaksi online. Untuk membuat KTP-el, pemohon dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat. Oleh karena itu, segera perbaharui KTP lama anda menjadi KTP-el untuk mendapatkan fitur dan manfaat yang lebih modern.
COMMENTS